Bupati Teluk Wondama Bernadus A. Imburi mengingatkan semua jajaran OPD patuh terhadap norma, serta prinsip yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, adil serta tidak diskriminatif.
“Pejabat pengelola dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan,” kata Imburi dalam sambtan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Paulus Indubri.
Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi Perpres Nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang digelar Bagian Unit Layanan Pengadaan di aula BKD di Iryati, Kamis (14/9).
Kegiatan yang diikuti para pimpinan dan sekretaris OPD serta pejabat terkait lainnya ini menampilkan narasumber dari LKPP, Imam Arumsyah.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan pimpinan OPD bisa mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan barang dan jasa.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››