Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha karaoke di Manokwari.
Bupati menegaskan akan mencabut ijin gangguan karaoke bila pemilik karaoke tidak hadir dalam pertemuan di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, mulai pukul 12.00 WIT, Senin (18/9) lusa.
“Catatan, bagi pimpinan atau pemilik usaha karaoke, jika tidak hadir maka ijin gangguan dicabut.” Begitu penggalan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan pada para pemilik usaha karaoke di Manokwari.
Dalam surat itu Bupati juga meminta pemilik usaha karaoke wajib hadir langsung, dan tidak menunjuk perwakilan. Selain itu, mereka diwajibkan membawa surat ijin gangguan yang asli.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››