Polres Sorong Kota bagian Opsnal Satuan Narkoba menangkap seorang gadis cantik berusia 27 tahun bernama Kasma, karena membawa 58 gram shabu dalam 34 bungkus plastik. Polisi juga mengamankan satu mobil Ayla PB 1508 SE warna merah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9)sekitar pukul 16:OO WIT di jalan Sapta Maruni, depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.

Mobil yang dinaiki pelaku turut diamankan.

“Kami mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku atas nama Kasma menyimpan dan menguasai serta memperjualbelikan narkotika jenis shabu” kata Kapolres Sorong AKBP E.R. Maith SIk dalam rilis di Polres Kota, Sabtu (16/9).

Berdasar informasi tersebut, polisi lalu ke TKP. Tak lama pelaku menaiki pihaknya kemudian menuju lokasi target. Tidak lama kemudian pelaku tiba di lokasi dengan mobil Ayla.

Polisi lalu memeriksanya dan menemukan shabu dalam delapan plastik kecil yang diisi ke dalam plastik besar.

Polisi kemudian menggeledah rumah korban. Dari rumahnya polisi mendapatkan 1 bungkus plastik besar, yang di dalamnya berisikan 58 gram shabu, dan 25 bungkus plastik kecil berisi shabu.

“Jadi barang bukti ini kalau dijual mencapai 170 juta. Pelaku diduga tidak sendirian. Kami akan terus dalami kasus ini,” tegas Kapolres.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(deo)