Hakim Pengadilan Negeri Sorong Gracelyn Manuhuttu, SH, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ator Suarlembit, Selasa (19/9).
Terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH.
Ator Suarlembit menyatakan menerima putusan itu.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya Sarbiah Mauyai.
Ator Suarlembit merupakan residivis pencurian. Vonis yang diberikan majelis hakim ini merupakan vonis kedua.
Pencurian satu unit motor milik Sarbiah Muayai terjadi pada Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Kacang Unit II Kabupaten Sorong.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››