Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sulistio Utomo, SH menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Nurlela Panjaitan, Rabu (20/9).

Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, SH., MH, itu antara lain menghadirkan Bolo sebagai saksi yang menerangkan bahwa Zaenal, anak kandungnya, terlibat kasus pembunuhan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2015.

Awalnya, terdakwa YM alias Yus datang menemui Bolo menanyakan keberadaan Zaenal (kini DPO). Tak lama kemudian Zaenal dan Chiko pergi, dan pulang sekitar pukul 01.00 WIT.

Zaenal pulang ke rumah mengganti baju lalu pergi lagi dengan terdakwa Chiko.

Karena mendengar desas-desus bahwa anaknya terlibat pembunuhan Nurlela Panjaitan, saksi menemui terdakwa DPS alias Dewi yang menyatakan tidak tahu soal itu.

Saking ketakutan anaknya terlibat pembunuhan, saksi melapor ke Polres Sorong. Sehari setelah pemberitaan di surat kabar, saksi menanyakan persoalan tersebut kepada terdakwa Dewi.

Hingga saat ini saksi Bolo tidak mengetahui dimana keberadaan Zaenal. Tapi bathin saksi mengatakan kalau anaknya masih hidup.

Saksi sempat menyerahkan baju kaos dan celana jeans yang ada bercak darah ke polisi untuk diamankan sebagai barang bukti.

Saksi kedua yang dihadirkan JPU adalah Thomas Kokmala yang menerangkan menemukan mayat perempuan di sekitar tempat pembuangan sampah jalan Klamono kilometer 34. Dia lalu melaporkan hal itu ke kepala kampung, lalu diteruskan ke polisi.

Saksi menjelaskan posisi mayat waktu ditemukan posisi telentang mengenakan celana panjang merah pink dan baju warna merah.

Saksi mengatakan setelah menemukan mayat saksi bersama adiknya Marthinus Kokmala berlari sekitar satu kilometer ke kampung melapor ke kepala kampung.

Setelah mendengar keterangan saksi kedua, JPU kembali menghadirkan saksi Dirman dan Togi Panjaitan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Saksi yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pemilik mobil yang dipakai para terdakwa.

Saksi mengetahui ada pembunuhan dari surat kabar, dan tersangka pelakunya adalah Chiko.

Saksi Togi menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa tersangka pembunuh Nurlela Panjaitan adalah Chiko, Enal, Iqbal dan Andri Bahori. Saksi Togi hanya mengetahui yang menyewa mobil adalah Ardiansyah Bolong.

Keesokan harinya mobil dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi kaca spion tengah tidak ada, ban kiri bocor dan bau amis. Saksi tidak tahu bau amis karena apa.

“Yang kembalikan mobil saudara Ardiansyah Bolong dan Ucup,” tuturnya.

Saksi tidak tahu siapa yang mengemudikan mobil yang disewa Rp500 ribu sehari itu. Saksi tahu dari polisi kalau mobilnya dipakai untuk pembunuhan. Saksi sampai hari ini tidak mengetahui kalau dashboard belakang mobil diambil polisi, dan saudara AB alias Ardiansyah dijadikan tersangka.(deo)