Asisten III Kabupaten Sorong, LM, dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (20/9).
Info yang beredar LM dimintai keterangan oleh tiga jaksa. Salah satunya adalah Ismail Nahumuti SH. Permintaan keterangan selama sekira tiga jam itu dilakukan di ruang pertemuan Kejari.
Belum diketahui pasti apa materi yang dimintai keterangan dari LM.
Yang pasti, LM pernah mencuat karena kasus pembayaran ganti rugi yang sempat menghebohkan Kota dan Kabupaten Sorong, lantaran ratusan orang sempat menduduki kantor Kejari Sorong.
Pantauan menunjukkan permintaan keterangan juga dilakukan pada dua orang lain lagi yang belum teridentifikasi identitasnya.
“Maaf kami belum bisa memberikan komentar, karena ini baru sebatas penyelidikan saja. Jadi kami belum bisa diwawancarai,” kata Ismail saat dimintai keterangan.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››