Polres Sorong Kota mengamankan FR, BR dan SS beserta 2,6 kg ganja kering siap edar.
“Mereka ditangkap 25 September 2017 di Kota Sorong,” ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Mario C SIK, didampingi Kabag Ops Polres Sorong Kota AKP Eko SIK, dalam rilis di ruang Command Center Polres Kota, Rabu (27/9).
elainitu juga anggota Satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengamankan 2,6 Kg Ganja kering dari luar Papua Barat yang siap edar di Kota Sorong.
Awalnya FR dan BR yang ditahan terlebih dulu.
Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap SS keesokan harinya di jalan Arjuna Kota Sorong.
“FR dan BR masih berkaitan maka kami menjadikan kedua tersangka dalam satu Laporan Polisi (LP) No 686, sedangkan SS no LP 687,” jelas Kapolres, lalu mengatakan ketiganya terbukti positif penguna Narkoba.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 UU No 23 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››