Minat warga untuk mendaftar menjadi personil panitia pengawas (Panwas) Pemilu tingkat distrik di Kabupaten Kaimana masih minim. Buktinya baru ada 38 pendaftar sampai sekira pukul 14.15 WIT, Kamis (5/10) sejak pendaftaran dibuka
Sesuai aturan, minimal harus ada sembilan pendaftar di tiap distrik. Ini berarti minimal harus ada 63 pendaftar, yaitu sembilan pendaftar di tiap distrik. Ada tujuh distrik di Kabupaten Kaimana.
Menurut Ketua Panwaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE jika jumlah itu tak tercapai, maka pendaftaran akan tetap dibuka di distrik bersangkutan.
“Kami sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran hingga ke tingkat distrik pada 30 September lalu. Pendaftaran dibuka sejak 3 Oktober dan ditutup 9 Oktober 2017,” tuturnya.
Pendaftaran memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen yang tersebar di 50 persen distrik, yakni empat dari tujuh distrik di Kabupaten Kaimana.
Setelah seleksi berkas, tes tertulis akan dilakukan pada 19 Oktober mendatang, disesuaikan dengan petunjuk dari Bawaslu Provinsi karena mereka yang membuat soal untuk tes.
“Jadi untuk Panwas Distrik nantinya ditempatkan 3 orang per distrik. Dengan demikian jumlah pelamar yang akan diterima adalah 21 orang yang tersebar di tiap distrik,” tuturnya.
Menurutnya, pembentukan Panwas Pemilu Pileg dan Pilpres 2019, harus sudah dilakukan satu bulan sebelum tahapan pemilihan berjalan. Honorarium Panwas Distrik juga telah dianggarkan.
Dia berharap pengawasan di tingkat distrik yang nantinya dilakukan lembaganya dapat benar-benar maksimal.(cpk3/dixie)