Ada lima partai politik baru yang telah mendaftar dan mendapat Surat Keterangan Bukti Terdaftar (SKBT) di Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kaimana per Agustus 2017. Lima Parpol itu kini sedang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen di KPU.

“Lima parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (Perindo), Partai Rakyat Berdaulat (PRD), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme),” ujar Plt. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kaimana, Syamsudin Maswatu, menjawab papuakini.co.

Menurutnya, ada satu parpol baru lagi yang sudah mendaftar, tapi instansinya belum memberikan SKBT, karena belum jelas siapa yang diberikan SK sebagai ketua parpol itu untuk Kabupaten Kaimana.

Dia menegaskan Parpol yang masuk di Kaimana harus mendaftarkan Parpolnya ke Kesbangpol. Setelah berkas kepengurusan tingkat pusat hingga ke kabupaten dan distrik memenuhi syarat dan sesuai SK dari kepengurusan setingkat di atasnya, barulah Kesbangpol mengeluarkan SKBT untuk Parpol bersangkutan.

“Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah ini, kami memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan pada semua Parpol. Kami berharap tahapan proses pendaftaran hingga verifikasi berkas di KPU dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.

Dengan demikian sudah ada 15 parpol yang terdaftar di Kaimana, termasuk 10 Parpol Peserta Pemilu 2014 lalu.

10 Parpol lama itu adalah Partai Demokrat, PDI-P, NasDem, PPP, Golkar, PKS, PAN, Hanura, PKB, dan Gerindra.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››