Rencana pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana hingga kini belum pasti digelar. Sosok pejabat yang nantinya ditempatkan pun belum jelas, walau sebelumnya di tahun 2016 pemerintah daerah telah melakukan tes assessment secara terbuka untuk 82 pejabat eselon 3 di daerah ini.

Belum juga tuntas, kini muncul lagi informasi akan hengkangnya 40 pejabat dari Kaimana untuk mengisi jabatan di tingkat Provinsi Papua Barat.

Soal ini, Wakil Bupati Kaimana, Ismael Sirfefa, S.Sos, MH yang dikonfirmasi papuakini.co Minggu (8/10) mengatakan, secara pribadi dirinya belum mendengar informasi tersebut, dan sampai sekarang pun belum ada surat yang dilayangkan ke Bupati terkait permohonan pindah PNS seperti yang diisukan itu.

“Kita juga mengirim orang kesana itu reward-nya apa dulu. Karena kita tidak mau mereka disana itu justru menjadi beban bagi pemerintah provinsi,” tegasnya.

Menurut Wabup, jangan karena kekecewaan dan persoalan politik di Pilbup beberapa waktu lalu membuat hal ini muncul.

Wabup juga mengatakan ada beberapa prosedur yang perlu dilewati, termasuk mengajukan surat permohonan pindah ke Bupati. “Tapi sampai sekarang surat itu belum ada, karena kalau ada maka pasti Pak Bupati akan panggil saya untuk diskusikan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekkab Kaimana Rita Teurupun, S.Sos mengatakan informasi tersebut tidak benar, karena hingga saat ini baru dua orang yang melayangkan usulan pindah dari Kabupaten Kaimana ke Provinsi Papua Barat.

“Usulan pindah adalah hak semua PNS, tetapi semua itu dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Kalau yang sudah jelas mengusulkan pindah ada dua orang,” katanya.
Perpindahan dua orang ini diaminkan Drs. Donald R. Wakum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurutnya isu perpindahan 40 pejabat eselon II dan III ke Pemprov Papua Barat bisa saja sengaja dilemparkan para pihak yang berkepentingan.

Untuk pindah, ingatnya, ada sederet prosedur yang harus dipenuhi. Di antaranya, mengajukan surat permohonan pribadi ke instansi tujuan PNS bersangkutan ke gubernur. Jika disetujui gubernur akan mengeluarkan surat persetujuan menerima bahwa yang bersangkutan siap diterima di Pemerintah Provinsi.

Surat tersebut lalu akan dibawa ke Kaimana untuk disampaikan ke Bupati bersama surat permohonan pindah. Kalau disetujui, maka Bupati akan keluarkan surat persetujuan melepas yang nantinya disampaikan ke BKN Regional XIV di Manokwari untuk diterbitkan SK pindah.(cpk3/dixie)