Kabupaten Kaimana tak lama lagi akan memiliki UPTD Persampahan. Ini terlihat dari intensnya pembahasan rencana tersebut melalui berbagai kegiatan, termasuk Focus Group Discussion (FGD).
Jumat (20/10) pagi tadi digelar FGD ke empat terkait pembahasan akhir Bantuan Teknis Kelembagaan Bidang PLP terkait Pembentukan UPTD Persampahan Kabupaten Kaimana di Hotel Grand Papua Kaimana.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala bagian Hukum Setda Kabupaten Kaimana, Perwakilan Satker pengembangan sistem PLP PUPR Provinsi papua barat, dan Konsultan Penyusunan Kajian Akademis dan Ranperda UPTD Persampahan Kabupaten Kaimana.
Jasmin Pardosi perwakilan Satker Pengembangan Sistim Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Papua Barat mengatakan, FGD ini merupakan diskusi final dari pembahasan kajian akademis rancangan pembentukan UPTD Kabupaten Kaimana dan rancangan Peraturan daerah yang akan tertuang dalam suatu nota kesepakatan atau MoU.
Lanjut dia, pembahasan ini bertujuan agar terbentuknya UPTD di Kabupaten Kaimana, serta terbitnya peraturan kepala daerah mengenai persampahan. Oleh sebab itu, kegiatan ini perlu diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Siti Rahma Iribaram SE, M.Si, mengapresiasi tim yang mengurus bantuan teknis UPTD Persampahan dari Provinsi Papua Barat dan konsultan dari pusat yang telah membuahkan hasil untuk masyarakat Kaimana ini.
Menurutnya, UPTD ini sangat bermanfaat untuk mengelola sampah di Kota Kaimana. Dia berharap kajian akademis rancangan pembentukan UPTD Kabupaten Kaimana, dan rancangan peraturan daerah dapat segera disahkan untuk direalisasikan.
“Memang ada beberapa fasilitas pengolahan sampah kami yang rusak. Semoga dengan adanya UPTD Persampahan ini nantinya ada beberapa fasilitas berupa peralatan penunjang yang diberikan ke daerah untuk membantu pengelolaan ini,” tandasnya.(cpk3)