Bupati Kasihiw: Jangan Politisasi Jabatan Sekkab
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw M.T mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Teluk Bintuni untuk tidak Membawa permasalahan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda/Sekkab) definitif ke dalam ranah politik.
Menurut Kasihiw, jabatan Sekda sudah jelas termuat dalam Undang-undang ASN yang memuat sejumlah syarat serta mekanisme perekrutannya.
“Jangan politisasikan jabatan Sekkab karena semua persyaratan sudah jelas di UU ASN. Siapa yg berminat silakan ikut aturan dan mekanisme,” kata Bupati dalam pesan singkatnya di grup WhatsApp Bintuni Membangun.
Jabatan Sekkab Bintuni saat ini masih kosong. Posisi itu kini diisi Plt Sekkab Gustaf Manuputy sejak tahun 2016.
Dalam beberapa kesempatan Petrus Kasihiw menyatakan perekrutan jabatan Sekkab akan dilakukan pasca pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan kepala distrik.
Bupati menegaskan perekrutan akan melalui beberapa tahap, yakni usulan ke Gubernur Papua Barat dan seleksi di tingkat Provinsi. Setelah lolos baru akan dilantik oleh Gubernur.
Syarat untuk bis amenjadi Sekkab, seperti dituturkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Teluk Bintuni, Isac Laukon, adalah antara lain, berpangkat golongan IV/D, pernah menduduki jabatan sebagai kepala distrik atau lulusan sekolah Ilmu Pemerintahan, pernah menjabat sebagai kepala dinas paling sedikit di dua dinas. Syarat yang lainnya adalah memiliki prestasi akademik dan prestasi di bidang pemerintahan.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››