Registrasi ulang nomor kartu ponsel (Subscriber Identitiy Module/SIM card alias modul identitas peoanggan) bukan hoax karena sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017, yang mewajibkan seluruh pengguna telefon selular registrasi ulang identitas penggunanya.

“Bila sampai tanggal 28 Februari 2018 nanti belum didaftarkan ulang, akan diblokir,” ujar Plt Kepala Dinas Persandian Komunikasi dan Informatika Manokwari, Bondan Santoso, Senin (6/11).

Data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, dan nomor kartu keluarga dengan syarat KTP dan NIK yang sudah nasional.

“Mengapa perlu? karena banyak sekali penyalahgunaan, penipuan, segala macam usaha teror,” tuturnya.

Peraturan itu juga menyatakan maksimal 3 kartu didaftarkan dengan NIK dan nomor KK yang sama.

Terkait keluhan masyarakat soal sulitnya melakukan registrasi ulang, dia mengatakan itu terjadi karena banyaknyaborang yang melakukan registrasi ulang pada 31 Oktober 2017 lalu.

“Padahal 31 Ooktober adalah batas mulai dengan batas akhir pendaftaran sampai 28 Februari 2018. Jadi, dicoba terus saja,” jelasnya.(cpk2/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››