Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengukukuhkan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Halaman Kantor Gubernur, Arfai-Manokwari, Senin (13/11).

Menurut gubernur, 10 orang personil Majelis yang dilantik itu dipersiapkan untuk menegakkan kode etik PNS dan ASN sesuai Pasal 11 ayat 1 Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 26 Tahun 2016, tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Usai pelantikan, Gubernur mengingatkan para pegawai lebih mengutamakan disiplin dalam menunaikan tugas, khususnya terkait atribut yang digunakan selama ini.

Apabila ada yang melanggar kode etik atau ketentuan, bisa diberikan teguran tertulis sampai penahanan gaji, disidang dan ditetapkan hingga mendapatkan sanksi.

Soal atribut pegawai, gubernur mengatakan akan diprogramkan. “Ini penting karena kalau atributnya seragam, maka menandakan ada kekompakan dan kebersamaan sekaligus sebagai bentuk rasa tanggungjawab dari masing-masing pribadi,” ujar gubernur.

Terkait atribut, gubernur menghendaki agar para pegawai bisa menggunakan seragam dinas sesuai dengan hari kerja yang ditetapkan.

“Dengan begitu, masyarakat juga mudah mengenali apabila ada pegawai yang melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tandas Gubernur.(jjm)

Click here to preview your posts with PRO themes ››