Ada tiga dokumen yang diserahkan KPUD Kaimana ke partai politik (Parpol) dan Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi di Kaimana Beach Hotel, Kamis (16/11) sore tadi.
Ketua KPUD Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH pada papuakini.co di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan, hari ini dan besok merupakan waktu di mana KPUD menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi ke Parpol dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Berkas ini merupakan hasil penelitian administrasi yang telah kami lakukan terkait kegandaan nama anggota di Parpol yang berbeda. Untuk itu, selain kepada Parpol dan Panwaslu Kabupaten, kami juga berkewajiban untuk menyerahkan salinan ini kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, besok akan ada dua orang dari KPUD Kaimana yang mengantarkan berkas ini ke Provinsi,: jelasnya.
Ketiga dokumen yang diserahkan itu adalah Form Model BA. ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, dan lampiran 1 Model BA.ADM,KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang lembar penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota serta form Lampiran 2 Model BA.ADM,KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang surat pernyataan Anggota Parpol terhadap dugaan potensi kegandaan lebih dari satu Parpol.
“Dalam penelitian administrasi yang telah kami lakukan, ada satu nama yang ganda di dua bahkan empat parpol yang berbeda. Bahkan ada diantaranya yang sebagai anggota TNI/Polri dan PNS. Mereka ini mengaku tidak tahu kalau nama mereka masuk sebagai anggota partai, sehingga nama mereka tetap Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya.
Dengan hasil yang telah diperoleh ini, dia berharap jadi acuan bagi setiap Parpol untuk segera memperbaikinya dalam tahapan perbaikan nanti.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››