Upaya pengajuan penangguhan penahananan yang diajukan HH, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Haji, dijawab dingin oleh Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK, MH.
Tersangka yang sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, namun kalah itu, dikabarkan akan menempuh upaya lain untuk penangguhan penahanan terhadap dirinya.
“Kami akan tetap melanjutkan kasus ini. Sangat tidak mungkin saya membebaskan tersangka tersebut yang saat ini sudah kami tahan,” tuturnya pada pekerja pers, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan kepolisian tengah menunggu keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara, sesuai yang diminta Kejaksaan. Saksi ahli tersebut rencananya akan datang ke Kaimana awal Desember nanti.
“Berkasnya tinggal keterangan dari saksi ahli saja, sebelum kita serahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Intinya proses ini akan tetap dilanjutkan,” tandas Kapolres.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››