Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana memusnahkan 2.290 liter minuman keras (miras) lokal, hasil rasia gabungan yang melibatkan kepolisian dan POM selama tiga hari sejak Senin (27/11) lalu.

“Sasaran rasia kali ini adalah di tempat produksi dan tempat penjualan minuman lokal. Ada tiga jenis miras lokal yang berhasil kami temui dan disita kemudian dimusnahkan. Masing-masing cap tikus 121 liter, sagero 500 liter dan sopi 1.669 liter,” jelas Slamet Laway, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kaimana pada papuakini.co, Rabu (29/11).

Juga ditemukan 1 botol air mineral berisikan cairan bening. Dugaan sementara bahan yang belum diketahui pasti jenisnya itu merupakan salah satu bahan campuran pada miras.

“Barangnya sudah kami sita dari salah satu tempat produksi miras. Sekarang diamankan di ruangan saya. Kami masih akan mencocokkan bahan tersebut dengan beberapa bahan lain yang kemungkinan sama. Salah satunya adalah minyak untuk pembuatan fiber,” terangnya.

Dalam rasia kali ini pihak Satpol hanya melakukan teguran secara lisan bagi para penjual maupun yang memproduksi, namun ke depan pasti akan diambil langkah tegas.

“Kami berharap masyarakat juga dapat memahami dan mau untuk menaati peraturan. Memang ada yang beralasan terpaksa menjual miras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak, tetapi kami tetap melakukan penyitaan,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››