SHS mengenakan celana pendek putih saat dilimpahkan ke Kejari Sorong, Rabu (6/12).

SHS alias Sam (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Polda Papua Barat, Rabu (6/12). Sam yang anak pemilik rekening gendut 1,5 Triliun Labora Sitorus itu tersandung kasus dugaan perdagangan minuman keras jenis Cap Tikus, dan kini ditahan di Lapas Sorong.

Kasus itu terungkap setelah polisi membekuk Lexi Kasaluhe dan Ungke, warga Kampung Bugis KM 10, membeli 3 jerigen CT volume 25 liter.

Karena ketahuan polisi, mereka lalu mengembalikan CT tersebut ke gudang tersangka di Tampa Garam. Penyidik Polda Papua Barat mengikuti kedua saksi masuk ke dalam gudang. Hasilnya ditemukan 511 jerigen CT ukuran 25 liter.

Tersangka SHS dikenakan pasal 204 ayat 1 dan/atau pasal 135 ayat 1 UU RI Nomot 18 Tahun 2014 Tentang Pangan.

Dalam pelimpahan tersangka didampingi penasehat hukum Hadi Tuasikal, SH., MH. Jaksa yang menangani kasus ini adalah Zenericho, SH dan Erly Andika, SH.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››