Hingga kini Kejaksaan Tinggi Papua belum menerima hasil pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, OI, mantan Bupati Sorong Selatan, atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kargo APBD 2007 senilai Rp 4.4 Miliar.
Padahal, P-19 yang berisi permintaan pemeriksaan tambahan itu sudah dikirim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua sejak Mei 2017.
Jaksa Peneliti Kejati Papua, Jusak E Ayomi, SH, MH kepada papuakini.co via ponselnya, Senin (11/12) mengatakan, P-19 sudah dikirim kepada Penyidik Polda Papua Barat terkait berkas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dalam P-19, kami memberikan petunjuk untuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, OI. Sebab, Jaksa peneliti melihat adanya peran yang bersangkutan sehingga terjadi indikasi penyimpangan keuangan negara,” ujarnya.
Faktanya, Yusak mengaku hingga memasuki pertengahan Desember 2017 ini, Penyidik Polda Papua Barat belum mengirim kembali berkas tersebut.
“Ketentuannya, 14 hari berkas harus kembali. Karena belum, maka kami terbitkan P-20 yang isinya mempertanyakan pemeriksaan tambahan tersebut,” beber mantan Kasi Intel Kejari Manokwari ini.
Selain OI, kasus ini juga menyeret Direktur PT INH, yang berinisial MN. Dari hasil audit BPKP perwakilan Papua Barat, terdapat kerugian negara sekira Rp 1,2 M.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››