Bilvan Riskal Sada (25) dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Imran Misbach, SH. Barang bukti berupa dua unit motor juga dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Rais Hidayat, SH, Selasa (12/12) di Pengadilan Negeri Sorong.

Terdakwa dituntut karena melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mendengar tuntutan Jaksa, hakim, Rais memutuskan untuk menunda sidang guna melakukan musyawarah
.
“Kami harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan,” kata Rais di persidangan, lalu mengatakan sidang putusan akan digelar 9 Januari mendatang.

Lakalantas itu terjadi pada 6 November 2016 sekira pukul 12.40 WIT, di Jln Intim Pura Tembus SPII. Saat itu, terdakwa yang membonceng Badaria Tuhutelu, melintas dari arah jalan Intimpura menuju Kota Sorong dengan kecepatan tinggi.

Terdakwa kemudian menyalib sebuah minibus, kemudian menghantam kendaraan roda dua dari arah berlawanan. Akibatnya, korban Badaria meninggal dunia.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››