Parpol-parpol penerima bantuan dana parpol di Pegunungan Arfak (Pegaf) belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Parpol ke BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk diperiksa.
Pemeriksaan dana Parpol itu wajib dilakukan sebagai syarat agar Parpol bisa menerima dana bantuan Parpol di tahun berikutnya.
Demikian beber Kepala Sub Auditorat 1 Papua Barat, Suhardi di kantor BPK RI, Jumat (15/12) siang tadi.
Di sisi lain, meski Parpol di Kabupaten/Kota lain sudah menyerahkan laporan dana Parpol, namun ada banyak kendala dalam laporan itu.
Rata rata Parpol, menurutnya, belum memahami dengan baik cara menbuat laporan dana Parpol. Parpol juga belum mengetahui kalau dana Parpol diperuntukkan untuk dua jenis kegiatan yakni 60 persen untuk pendidikan Parpol dan 40 persen untuk operasional sekretariat.
Selain itu, masih ada data dalam laporan yang tidak valid serta tidak sesuai peruntukan.
Dia menyatakan aturan tentang pelaporan dana parpol diperiksa BPK bukan baru keluar tahun ini, tapi sudah sejak 2011 lalu. Untuk itu, dia berharap semua parpol dapat memahami aturan.
Ketentuan pemeriksaan LPJ bantuan keuangan Parpol diatur dalam, antara lain, UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol, PP No. 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.5 Tahun 2009.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››