Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Provinsi Papua Barat, H. Halik menegaskan LP terkait ujaran kebencian (hate speech) di FB yang diposting BW, oknum pejabat di salah satu SKPD Papua Barat akan tetap berlanjut.

“Ini desakan dari masyarakat KKST di 12 kabupaten dan 1 kota. Saya tidak punya kewenangan untuk mencabut laporan itu. Ini permintaan masyarakat, ” tegasnya saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (29/12) malam tadi.

Kata dia, masyarakat akan tetap menindaklanjuti LP tersebut dan berharap tetap ditindaklanjuti sampai selesai proses hukum di pengadilan.

“Kalau pencabutan LP belum ada pemikiran ke situ. Tapi yang jelas, ini desakan masyarakat dan tetap lanjut. Kami pengurus KKST ada di kabupaten/kota, dan saya tidak bisa ambil keputusan sendiri. Semua kembali ke warga,” ungkapnya.

Sampai saat ini, kata anggota Dekab Wondama ini, tidak ada permohonan maaf yang disampaikan BW, baik dalam postingan FB maupun secara langsung. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››