Masa reses pertama Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2017-2022 dinilai melanggar aturan Tata Tertib (Tatib) MRPB periode lalu, lantaran Tatib MRPB yang baru belum disahkan.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Penggugat Penetapan SK Anggota MRPB, Yafet Valenthinus Wainarisi, SP saat tatap muka dengan Pekerja Pers di Manokwari, Rabu (3/1).
Menurut Yafet, 42 Anggota MRPB sepenuhnya belum bisa melakukan masa reses atau tugas keluar hingga Tatib disahkan.
“Ini Tatib belum disahkan namun mereka sudah melakukan reses. Dasar hukumnya apa? Apakah reses hanya atas dasar kesepakatan? Lalu uangnya siapa yang mempertanggungjawabkan?” tanya Yafet.
Menjawab itu, Ketua Sementara MRPB Cyrillus Adopak, SE,MM kepada papuakini.co lewat sambungan telepon menuturkan, masa reses yang dijalankan merupakan jadwal yang sudah ditetapkan Sekretariat MRPB untuk tahun 2017.
“Jadi reses bukan anggota MRPB baru yang punya jadwal. Juga bukan lewat Pleno lalu kami paksakan untuk fasilitasi buat kami reses,” cetusnya.
Lebih lanjut, Adopak menjelaskan soal jadwal dan tahapan kegiatan termasuk reses MRPB sudah diplot dalam anggaran untuk tahun 2017.
“Kita hanya menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Terkait dampaknya terhadap anggaran, kami tidak punya hak sampai ke situ,” paparnya.
Terpisah, Pejabat Sekretaris (Seklis) MRPB, Abner Nakoh, SH menegaskan dia melaksanakan tiap kegiatan sesuai jadwal dan tugas.
Karena itu, soal reses nantinya bisa dipertanggungjawabkan karena 42 anggota MRPB sudah memiliki SK dan telah dilantik.
Seklis kemudian berharap tim penggugat tidak ikut serta mengaitkan persoalan gugatan dengan tugas reses anggota MRPB.
“Kalau mau gugat SK Gubernur silakan saja, asal tidak mengganggu kegiatan MRPB supaya tidak berimbas kemana-mana,” tandasnya.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››