Pelimpahan berkas dugaan korupsi kasus pengadaan kapal kargo Sorsel Indah ke Bareskrim Polri menuai tanda tanya besar para praktisi hukum di Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy yang dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (18/1) mengatakan, Polda Papua Barat sudah melakukan tindakan yang sangat maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Ini dibuktikan dengan penetapan mantan Bupati Sorsel, OI sebagai tersangka. Sayangnya, penanganan kasus ini pindah ke Bareskrim Polri setelah dilimpahkan oleh Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, alasan pelimpahan itu tidak masuk dalam logika hukum. Kata dia, yang paling penting dalam konteks hukum pidana adalah kasus ini terjadi di wilayah hukum Papua Barat.
“Kalau memang di Jakarta, maka masuk akal. Ini kan terjadi di Sorong, Papua Barat. Dari sisi besaran anggaran pun tidak masuk akal jika harus ditanganj Bareskrim. Faktanya, kasus KONI PB yang puluhan miliar bisa ditangani Polda Papua Barat,” ungkapnya.
“Jadi kalau masyarakat pertanyakan seberapa kuat seorang OI, saya pikir masuk akal. Rumadas mantan Sekda PB, Elisa Sroyer mantan bupati, Yosep Auri mantan ketua DPRPB dan mereka banyak massa. Toh, tidak efek dari penindakan hukum terhadap mereka. Bahkan, Kejaksaan bisa bertindak kooperatif saat melakukan eksekusi. Lalu dimana kekuatan dan dampak hukum jika Polda Papua Barat menangkap maupun menahan OI?” tanya Warinussy.
Ini, menurut Warinussy, diskriminasi penegakan hukum. “Kapolri harus beri klarifikasi yang jelas. Karena OI sudah diproses begitu lama, sejak beliau masih aktif sampai saat ini,” tuturnya.
Menurutnya, pelimpahan ini bisa dia duga sebagai upaya menyembunyikan figur OI dari pantauan publik Papua Barat. Padahal tindakan hukumnya itu justru merugikan keuangan daerah Papua Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Dia bukan lagi pejabat dan tidak ada halangan untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan,” terangnya.
Terpisah, Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, mengatakan, alasan pengalihan berkas oleh Polda PB ke Mabes Polri dengan alasan kesibukan tersangka OI karena kesibukan di Jakarta, menurutnya, hanyalah alasan yang dibuat-buat dan tidak berdasar hukum.
Pertama, OI bukanlah seorang warga Negara RI yg mendapat hak istimewa di dalam hukum. Beliau bukan pejabat negara yang patut mendapat kebijakan sebagaimana disampaikan oleh Polda Papua Barat
Kedua, tindak pidana Korupsi yang disangkakan kepada OI merupakan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan daerah, sehingga pertanggung jawababan hukumnya di selesaikan melalui alat kelengkapan penegakan hukum yang ada di daerah Papua Parat.
Ketiga, OI bukanlah pejabat Negara yang diberikan hak imunitas sehingga segala proses hukum yang sudah dilaksanakan.
Ke empat, pengalihan perkara OI kepada Mabes polri tidak memiliki alasan hukum yg kuat dan patut diduga aparat Hukum Polda Papua Barat tidak mampu melaksanakan dan menyelesaikan kasus tersebut.
Kelima, patut diduga ada upaya untuk menghilangkan perkara tindak pidana korupsi yang di sangkakan ke OI.
Ke enam, Mabes Polri perlu melakukan pengawasan atau monitoring langsung kepada Polda Papua Barat kaitan dengan pelaksanaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan OI.
“Kapolri mesti jeli melihat kasus ini. Jika tidak rakyat Papua Barat akan semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum di bawah institusi Polri,” tandasnya.(njo)