Pemilik akun FB Benmhi Rinya berinisial DT, dan akun Instagram indraalal 109 atas nama IL diamankan Polda Papua Barat.
Mereka diproses hukum lantaran menulis status yang diduga menghina institusi Polri di akun sosmed mereka.
Dalam statusnya DT mengatakan “Polisi di Papua Barat digaji oleh Negara untuk makan tidur”. Status itu dibuat pada Rabu (17/1) sekira pukuk 08.04 WIT.
Sedangkan IL memposting foto dirinya dengan background Mapolda Papua Barat dengan caption “Persetan dengan Polisi.” Itu diunggah pada Kamis (18/1). Bahkan, status lainnya, IL menulis ‘FUCK The Police’.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Hari Supriyono mengatakan DT dan IL sudah diperiksa dan ditahan.
“Jumat kemarin sudah kita lakukan penahanan. Status mereka diduga telah menghina institusi kepolisian,” ungkapnya, Sabtu (20/1).
Mereka dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››