Saat ini Polres Kaimana tengah melidik dugaan penyalahgunaan dana desa oleh salah satu oknum kepala kampung di Kabupaten Kaimana.

Hal tersebut dikemukakan AKBP. Robertus A. Pandiangan, SIK, MH Kapolres Kaimana kepada pekerja pers Rabu (24/1) siang tadi.

“Sementara yang kita tangani masih dalam tahap Lidik 1 dan ada pula yang sudah menjadi LP 1 Penyidikan. Sekarang kita menunggu audit investigasi dari BPKP untuk memastikan adanya potensi kerugian negera di situ,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian belum bisa menyebutkan inisial nama oknum kepala kampung tersebut, karena hal itu akan dilakukan setelah adanya audit BPKP untuk kepastian hukum sebagai tersangka atau tidak.

“Sementara ada salah satu kepala kampung yang masih dalam proses untuk ditingkatkan ke LP Tindak Pidana Korupsi. Nanti kami akan publikasikan setelah ada perhitungan kerugian negara dan kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Berkaca dari pengalaman ini, Kapolres menghimbau seluruh aparat kampung agar kedepan pengelolaan Dana Desa dapat lebih transparan. Dalam artian, program kerja yang dibuat harus berdasarkan hasil musyawarah bersama antara kepala kampung dan seluruh masyarakatnya.

“Kita tetap akan lakukan pengawasan melalui Babhinkamtibmas. Intinya setelah dana tersebut cair, harus dibuatkan baliho kecil yang berisikan nama kegiatan dan besaran biayanya, serta ditempelkan di Balai Kampung. Pengerjaanya pun jangan sampai melibatkan pihak ketiga atau kontraktor,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››