Terdakwa kepemilikan sabu sabu dan pil PCC, TWL, alias Wino, membantah memiliki 59 butir pil PCC. Dia juga menyatakan dipukul dan dipaksa oknum penyidik.
Pernyataan itu dilontarkannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (29/1).
“Saya dipukul dan dipaksa oleh pendidik Dit Narkoba Polda Papua Barat untuk mengakui kepemilikan 59 pil setan tersebut,” beber terdakwa dalam persidangan di PN Sorong yang dipimpin hakim Timotius Djemey SH, Senin (29/1).
Keterangan yang dikatakan oleh terdakwa dalam persidangan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dalam BAP Polisi.
Pernyataan terdakwa itu menimbulkan tanda tanya pada majelis hakim dalam persidangan itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, SH yang dikonfirmasi usai persidangan menjelaskan, seharusnya persidangan itu beragendakan pemeriksaan ahli dari BPOM Manokwari.
Namun, Fery Agustinus Mungkur, selaku saksi ahli berhalangan hadir karena sedang mengikuti pendidikan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.(deo/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››