Kejaksaan Negeri Manokwari telah menerima pelimpahan tahap II dugaan korupsi retribusi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Teluk Bintuni TA 2012-2015 sekira Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso melalui Kasi Pidsus, Muslim SH, Selasa (30/1) sore tadi membenarkan informasi tersebut.
“Ya, tersangka berinisial NM sudah kita terima. Pelimpahan tahap II jelang siang tadi,” ujarnya, lalu mengatakan setelah menerima pelimpahan pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Kita tahan 20 hari ke depan. Penahanannya kita titipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni ini terjadi dari tahun 2012-2015.
Tersangka tidak menyetorkan uang ke kas Negara atas pembayaran retribusi dua kapal penangkap udang dengan total sekira Rp400 juta. Hal ini kemudian jadi temuan BPK.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››