Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah sudah ditetapkan sejak tahun 2011 lalu. Sayangnya, baru kali ini Perda itu disosialisasikan.

Ini diakui Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo saat memberikan arahan dalam sosialisasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (1/2).

“Perda ini sudah ditetapkan sejak tahun 2011 namun baru kali ini dilakukan sosialisasi , sehingga kita perlu memberikan apresiasi kepada Bapenda yang telah melakukan sosialisasi ini,” ujar Wabup.

Kata Wabup, dengan kesadaran membayar pajak berarti masyarakat telah turut serta bersama pemerintah daerah melakukan pembangunan daerah.

Soal lain, Wabup juga mengaku bahwa, pemisahan Bapenda dari Bagian Keuangan telah menunjukkan signifikannya peningkatan kinerja.

Ini terlihat dari pencapaian PAD pada tahun 2017 dimana ditargetkan Rp 54 Miliar namun melampai target hingga Rp 56 Miliar.

Terkait Pajak Air Tanah, Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Irwanto, yang dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, pemungutan pajak air tanah selain berdasarkan Perda, juga merujuk pada UU No 28 tahun 2009.

“Dasar pungutan kita sudah jelas. Ada pada UU maupun Perda,” ujarnya, lalu mengatakan, meski sudah ditetapkan, pihaknya belum melakukan pemungutan lantaran masih melakukan sosialisasi.

“Kami pendataan dulu terhadap wajib pajak. Untuk saat ini ada 62 wajib pajak. Setiap wajib pajak dibebankan Rp 60 ribu per bulan, kecuali pengguna PDAM. Target satu tahun pengumpulan PAD sektor air tanah Rp 50 juta,” tandasnya.(cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››