Nahkoda KMN Anugerah AS-01, B alias Bahar bersama 10 Anak Buak Kapal (ABK)-nya mulai menjalani sidang perdana di PN Sorong.
Para terdakwa tidak bersedia didampingi penasehat hukum (PH) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanifsar, didampingi Hakim Anggota Ismail Wael dan Dedi Sahusilawane, Rabu (14/2) itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw dalam dakwaannya mendakwa para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp7,2 M, menghancurkan terumbu karang dan matinya ikan akibat penggunaan bahan kimia atau bahan peledak (dopis).
“Kejadian itu sendiri bermula pada Jumat 8 Desember 2017 di perairan Papua Barat. KMN Anugerah AS-01 diamankan patroli gabungan Polair Polda Papua Barat usai melakukan pengeboman ikan,” ungkap Piter Louw, Rabu (14/2).
Hasil penyelidikan mengungkapkan kapal asal Sinjai, Sulawesi Selatan, itu tidak memiliki surat ijin penangkapan di wilayah Papua Barat.
Para terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 M.
Selain itu, di atas kapal ditemukan barang bukti ratusan bahan bom ikan siap pakai, dua karung bahan peledak berupa pupuk urea, kompresor dan ikan yang telah ditutupi garam sebanyak 600 kg.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh JPU.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››