Kuasa hukum lima terdakwa kasus tambang emas Illegal, Rustam SH, menilaidakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat demi hukum.

Rustam menyatakan dalam eksepsinya dia menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa terhadap lima kliennya, Zeng Lianghuwa, Wu Haian, Wu Shijun, Wu Bajin, dan Wo Dongping.

“Banyak dakwaan yang tidak cermat. Terlebih, JPU tidak menghadirkan barang bukti alat berat berupa ekskavator yang dipakai untuk aktivitas pertambangan itu,” ujar Rustam, sore tadi.

Apalagi soal penjelasan alat bukti emas. “Dalam dakwaan, tidak dijelaskan barang bukti emas yang disita itu didapat dari terdawka yang mana. Sebab, memang tidak ada keterkaitan antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya,” bebernya, lalu mengatakan sidang tanggapan JPU atas eksepsi digelar Selasa pekan depan.

Lima terdakwa itu ditangkap penyidik Polda Papua Barat pada 20 September 2017 di Kali Kasi, Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw karena melakukan penambangan emas illegal.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››