Sabaruddin, alias Udim, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Anggrek (15), dituntut 11 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 6 bulan.
Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Elisabeth Padawan, SH, dalam sidang tuntutan di PN Sorong, Jumat (9/2).
Dalam tuntutannya, Elisabeth Padawan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukuman dengan alasannya, terdakwa memiliki tanggungan istri dan seorang anak yang masih kecil.
Hakim Hanifzar, SH., MH yang memimpin sidang menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa menjalani persidangan lantaran menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi pada tanggal 2 Mei 2017 sekitar 23.00 WIT. Kemudian persetubuhan kedua bulan Juli 2017.(deo/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››