Warga Kota Sorong, Papua Barat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) terancam tidak mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

“Untuk menghadapi Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, atau yang sama sekali belum memiliki KTP elektronik, terancam tidak bisa mengikuti Pileg dan Pilpres 2019 nanti,” ujar Kadis Dukcapil Kota Sorong, Abubakar Alhamid.

Menurutnya, sesuai arahan Mendagri dan Dirjen Dukcapil ke Kadis Dukcapil di seluruh Indonesia, untuk menghadapi Pileg dan Pilpres tidak ada lagi yang menggunakan Surat Keterangan apapun selain e-KTP.

Pihak Dukcapil dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada warga kota Sorong terkait dengan instruksi tersebut agar dapat dipahami dan dimengerti oleh warga.

“Kami mengimbau seluruh warga kota Sorong yang masih memegang KTP yang lama, atau bagi warga yang baru menetap di wilayah kota Sorong, agar segera melapor ke Dukcapil setempat untuk bisa di lakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››