Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengeluarkan instruksi kepada para pengemudi kendaraan angkutan umum dan galian C yang melintas di jalan raya.

Instruksi itu dibagikan oleh pegawai Dishub Kabupaten Manokwari di beberapa traffic light di Manokwari, Jumat (23/2) siang tadi.

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikananan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang mengatakan, dalam instruksinya Bupati menekankan agar pengemudi kendaraan muatan galian C agar saat melakukan pengangkutan harus memastikan menutup bak mobil.

“Juga memastikan material tidak berhamburan di jalan, dan jika berhamburan di jalan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU  22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termaksud angkutan barang yang melebihi muatan,” tuturnya, Jumat (23/2).

Galian C itu seperti tanah timbunan, pasir, batu, aspal maupun kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan.

Pihaknya, kata Simatupang, sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan Satuan Lalulintas Polres Manokwari terkait penertiban ini.

“Apabila nanti setelah dilakukan sosialisasi namun pihak pengemudi masih melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan berupa sanksi tilang,” tandasnya. (cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››