Pemilik sabu-sabu dan 59 butir pil PCC, TWN, alias Tarsius alias Wino (43), dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Erly Andika, SH dan Zenericho, SH menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dalam sidang Kamis (1/3).

Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Erwin, SH, meminta waktu pada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan.

Sidang ditunda oleh ketua majelis hakim Hanifzar SH MH, dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2017.

Awalnya terdakwa berkenalan dengan Jericho saat transit di pelabuhan Sorong hendak ke Jayapura. Lalu terdakwa memesan sabu-sabu seharga Rp2,2 juta.

Setelah terdakwa mentransfer uang, saksi kemudian melempar kotak rokok yang berisikan sabu-sabu di pinggir jalan halte Doom. Terdakwa mengambilnya lalu meletakkannya di meja kamar tidurnya.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››