CSTS (Chiyoda-Saipem-Tripatra-SAE), kontraktor Train 3 LNG Tangguh, menyatakan bahwa mereka secara konsisten menjalankan prosedur dan aturan BP sesuai AMDAL untuk merekrut tenaga kerja.
Salah satu prosedur tersebut adalah dengan melakukan seleksi kriteria keahlian pekerja.
Hal tersebut disampaikan Media Relations CSTS, Fajar Shodik, untuk membantah anggapan bahwa ada pekerja Sub Kontraktor proyek Tangguh Train 3 yang tidak memenuhi kriteria keahlian yang dipersyaratkan.
‘’CSTS menjalankan amanat AMDAL secara konsisten, sehingga ketika ada sub kontraktor yang mengajukan nama pekerjanya, namun tidak memenuhi persyaratan CSTS berdasarkan aturan BP, ya otomatis akan kita reject,’’ tegas Fajar Shodik.
Jadi pertama-tama yang perlu CSTS sampaikan kepada semua pemangku kepentingan bahwa yang disebut pekerja Tangguh Train 3 adalah yang sudah mendapatkan izin dan persetujuan oleh CSTS dan BP untuk masuk dan bekerja di fasilitas proyek Tangguh LNG. Sebelum mereka mendapat persetujuan, maka bukan pekerja Tangguh Train 3.
Lebih jauh, saat ditanya mengenai pekerja yang dibawa oleh Sub Kontraktor CSTS, Fajar Shodik menjelaskan bahwa Sub Kontraktor mengajukan nama-nama calon pekerjanya untuk dipekerjakan pada proyek Tangguh Train 3. Namun tidak semua pekerja yang diajukan dapat diterima oleh CSTS.
Lalu, apakah pekerja yang dibawa di Sorong tersebut sebelumnya pernah diajukan untuk menjadi pekerja di Train 3 LNG Tangguh?
‘’Semua sub kontraktor memang harus mengajukan nama-nama calon pekerjanya ke CSTS. Setelah kita teliti dan seleksi, yang tidak sesuai dengan kriteria keahlian yang dibutuhkan, akan kami tolak untuk masuk ke Tangguh LNG,” jelasnya.
Menurut Fajar Shodik, CSTS sebelumnya sudah menolak usulan calon-calon pekerja dari sub kontraktor yang tidak sesuai kriteria, termasuk dari salah satu perusahaan yang diberitakan di media online pada Senin lalu, sebagai laporan dari masyarakat yang ditanggapi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sorong, Marten Rahandra.
Ketika wartawan menanyakan, apakah nama-nama orang yang sudah di-reject oleh CSTS tersebut masih berada di Sorong atau sudah kembali ke daerah asalnya, Fajar Shodik mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
‘’Terus terang kami tidak mengetahui, apakah nama-nama calon pekerja yang sudah di-reject itu masih di Sorong atau sudah kembali ke daerah asal, karena hal itu bukan menjadi kewenangan kami,’’ jelas Fajar.
Demikian juga ketika wartawan bertanya tentang penggerebekan yang dilakukan oleh Persatuan Pekerja Migas (PPM) di Kantor/Mess Perusahaan IKM di daerah Remu Utara, Sorong, Fajar Shodik menanggapi bahwa dirinya membaca berita di media sosial, namun menyatakan sekali lagi bahwa mereka bukan Pekerja Tangguh Train 3 karena belum memenuhi syarat dan izin untuk dibawa dan bekerja di Proyek Tangguh.
‘’Setiap laporan dari masyarakat sangat berharga untuk pengawasan oleh dinas terkait, namun terkait yang belum menjadi Pekerja Tangguh Train 3 kami tidak bisa berkomentar, karena itu di luar kewenangan kami,’’ pungkas Fajar Shodik.(***/dixie)