Yan Christian Warinussy, kuasa hukum dari Nelly Manusaway-Sawaki, Pimpinan CV.Masiri, menanggapi pemberitaan yang dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu terkait pekerjaan pembangunan pagar keliling di lokasi pembangunan sirkuit
“Kami dengan ini memberikan klarifikasi bahwa sebenarnya pekerjaan pembuatan pagar keliling arena balap motor prix di Jalur 13, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari sudah berjalan,” ungkap Warinussy, melalui press release-nya, Selasa (9/1) malam tadi.
Kata dia, pekerjaan tersebut merupakan salah datu bagian dari tanggung jawab kliennya, sesuai kontrak berbentuk KSO dengan PT.Sawitomas Berlian yang mencakup pekerjaan pembukaan lahan dan penataan lokasi (land clearing).
Pekerjaan itu mengalami kendala alam di lapangan di mana terdapat sungai yang perlu dialihkan alirannya yang mengenai lokasi pembangunan serta adanya lumpur hidup.
Proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai 4,3 Milyar rupiah, dan sudah mulai dikerjakan sesuai pencairan dananya pada bulan Oktober 2017 yang lalu.
Sebenarnya, kata Yan, proyek itu bukan dikerjakan selama 1 (satu) tahun sebagaimana dilansir media cetak dan elktronik serta online sebelumnya, sebab pekerjaan dapat berjalan jika sudah ada pencairan tahap awal dari pemberi pekerjaan kepada penerima dan pelaksana pekerjaan di lapangan.
Sedangkan mengenai proyek ini dikerjakan oleh kliennya dan mitra bisnisnya diatas tanah yang bermasalah versi pemberitaan media, ini disesuaikan dengan perintah kerja dan kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh kliennya dan pemberi pekerjaan.
Sehingga, tentu hal tersebut jika di kemudian hari terdapat persoalan hukum , maka tentu acuannya sudah jelas yaitu perintah kerja dan kontrak kerja.(njo)