Direktur Penanganan Fakir Miskin Daerah Pesisir Kementerian Sosial (Kemensos), Abdul Rahaya, mengingatkan tugas dan fungsi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“TKSK sebagai tenaga relawan yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), punya peran penting melakukan tugas pendampingan sosial dalam Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan,” pesannya.

Ini dilontarkannya dalam bimbingan pemantapan pendamping sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial Beras Sejahtera (Rasta) wilayah III tahun 2018, yang diikuti sekira 750 peserta dari Papua dan Papua Barat, di Hotel Aston, Jayapura.

Dia menegaskan PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material, baik yang berasal dari dalam maupun luar dirinya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial.

“Mereka butuh bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan atau dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” tegasnya.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››