Tiga kali negosiasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan YW (40) tak berhasil. Pria yang sudah empat kali dilaporkan warga ini malah balik melawan aparat dengan menggunakan parang dan panah. Akibatnya, polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

“Sebelumnya pada malam kemarin beberapa anggota sempat melakukan negosiasi. Hanya saja, karena gelap dan sangat beresiko, apalagi yang bersangkutan membawa parang, maka ditunda hari ini,” jelas Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres kaimana AKP Walman Simalango SH pada papuakini.co Senin (12/3) sore tadi

Negosiasi kembali dilakukan sekira pukul 12.00 siang tadi oleh beberapa anggota Reskrim Polres Kaimana, namun YW menyerang dengan parang dan panah yang menyebabkan anggota beberapa kali harus menghindar untuk mengamankan diri.

Polisi tak punya pilihan lain saat YW menarik busurnya ke arah serang polisi yang berjarak sekira lima meter darinya. Timah panas pun ditembakkan ke kakinya.

Setelah dilumpuhkan, YW dilarikan ke RSUD Kaimana untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian diamankan di sel tahanan Polres Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat dilumpuhkan tadi, YW tidak dalam keadaan mabuk. Dia terlibat dalam beberapa kasus perusakan dan pengancaman. Kasus-kasus ini dilakukan pada saat yang bersangkutan dipengaruhi minuman keras. Sampai saat ada 4 LP dari masyarakat yang masuk ke kepolisian,” jelas Simalango.

Atas tindakannya ini, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››