Tim Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP-MRPB telah membahas dan menyepakati pembuatan draft yang mengatur tentang hak- hak keuangan dan protokoler lembaga Majelis Rakyat Papua.

“Kami telah menyepakati bersama untuk mendorong draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 54 (tahun 2004) secara bersama-sama ke pusat untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden,” ujar Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP, Dorice Mehue, SE kepada papuakini.co saat berkunjung ke Manokwari.

Anggota MRP dari pokja Agama itu menuturkan bahwa terkait dengan hak keuangan dan protokoler, MRP telah membuat perincian dari empat kewenangan MRP di dalam PP nomor 54 Tahun 2004 dengan memberikan kepastian hukum.

“Kami sudah merinci itu di dalam pasal-pasal yang selama ini terselubung, sehingga bisa memberikan penafsiran yang berbeda-beda oleh berbagai macam pihak. Karena itu, di dalam draft, kami lebih memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh MRP,” tuturnya.

Penyusunan draft kedua terkait dengan regulasi MRP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP nomor 54 tahun 2004 yang mengatur tentang hak keuangan MRP.

“Kami usulkan ada perubahan karena kami melihat kondisi real di Papua saat ini cukup mahal, dan jangkauan pelayanan ke kampung-kampung cukup jauh dan terisolir,” jelasnya.

Anggota MRP perwakilan GKI itu memandang penting hal tersebut dilakukan demi kelancaran tugas dan pelayanan MRP. Makanya patut untuk mensejajarkan lembaga MRP dengan beberapa institusi di daerah, baik itu eksekutif maupun legislatif.

Melengkapi itu, Ketua PURT MRPB, Hery Rumbin, SE menilai penyusunan draft dan revisi yang diajukan memang perlu, mengingat kerja lembaga MRP yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat asli Papua.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Itu yang kemudian MRP Papua dan MRPB kolaborasikan. Hasil usulan revisinya akan direkomendasikan ke gubernur,” ungkap Rumbin.

Sementara, Wakil Ketua MRPB, Maccleurita Bardorita Marianty Kawab, SH,MH menambahkan, pentingnya kedua gubernur mengambil kebijakan tersebut sebagai alternatif yang paling kuat kalau itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang.

“Kebijakan ada pada gubernur, dan langkah ini harus diambil. Besar harapan berhasil untuk penunjang gerak MRP ke depan, karena kami lebih banyak bekerja sampai di akar rumput,” tegas Kawab.(jjm)