Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan mentransfer Rp5 miliar ke rekening marag Ani untuk pembayaran ganti rugi lahan.Penyerahan dana terseut dilakukan di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Sorong, disaksikan unsur Forkopimda, Jumat (23/3).
“Ini uang dalam jumlah besar, jadi kami harus membuat berita acara, supaya ke depan kita bisa mempertanggujawabkan kalau ada pemeriksaan. Ini tanggungjawab pemerintah untuk melunasinya setiap tahun,” ujar Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli.
Setelah dibayar uang sebesar Rp5 miliar, kini sisa utang Pemkab Sorsel kepada pemilik hak ulayat yaitu marga Ani berjumlah Rp34 miliar.
Penasehat Hukum penggugat, Dinalara Butarbutar, mengatakan pihaknya sangat memahami betul kondisi keuangan Pemkab Sorsel, sehingga realisasi Rp5 miliar merupakan bentuk keseriusan Pemkab sebagai tergugat.
Berdasarkan kesepakatan antara pihak termohon dan pemohon bahwa pembayaran ganti rugi akan dibayar sebesar Rp5 miliar per tahun anggaran, atau sesuai kemampuan anggaran Pemkab Sorsel.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››