Yulius Kayame dan Martinus Keiya, bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Jumat (23/3).
Ketika dikonfirmasi papuakini.co, kuasa hukum penggugat, Saleh SH, MH mengatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Yulius Kayame-Martinus Keiya, yaitu dimasukkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai.
“Pagi tadi, sekira pukul 10, PTUN Makassar mengabulkan gugatan klien kami, pasangan Yulius Kayame-Martinus Keiya,” ungkapnya.
Diceritakan Saleh, terkait dengan beberapa pertimbangan, KPU Kabupaten Paniai mengajukan beberapa eksepsi. Salah satunya adalah mengadili tetapi juga ditolak, karena Yulius adalah bakal calon bupati yang sudah mendaftar dan sudah mendapatkan tanda terima.
Soal dukungan partai politik, dipertegas pasangan tersebut didukung Golkar yang memiliki 3 kursi, PKPI 1 Kursi dan PBB 1 kursi. Total 5 kursi dan memenuhi syarat 20%.
“Itu sudah dimuat dalam bukti tanda terima yang oleh majelis hakim dikatakan memenuhi syarat,” ucap Saleh.
Lebih lanjut, perbaikan berita acara tanggal 12 Februari 2018 yang dilakukan oleh KPU kabupaten Paniai, dinyatakan tidak berdasar oleh PTUN Makassar.
Karena itu, Yulius Kayame-Martinus Keiya diperintahkan untuk dimasukkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Paniai.
“Sehingga SK yang sudah dikeluarkan oleh KPU kabupaten Paniai dibatalkan dan diminta untuk memasukkan Yulius Kayame-Martinus Keiya,” tandasnya.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››