Tim Paniki Polsek Sorong Timur Polres Sorong Kota membekuk empat orang spesialis curanmor, MS alias Muh, MS alias Sal, KN alias Kev, dan R alias Riv.
Tim Paniki juga mengamankan 14 sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
“Para terduga dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar SIK MH, didampingi Kabag Ops AKP Eko Yusmiarto SIK dan Kapolsek Sorong Timur., AKP Dodi Pratama SIK.
Empat terduga itu ditengara sebagai otak dari beberapa laporan polisi tindak pidana curanmor yang dilaporkan di Polsek Sorong, menusul meningkatnya laporan polisi terkait curanmor di Polsek Sortim.
“Keyakinan kami bahwa mereka ini adalah otak atau spesialis motor-motor yang hilang tiga bulan terakhir ini,” tandasnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››