Jaksa KPK menuntut mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara, plus membayar pidana pengganti USD7,3 juta, sekira Rp100 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya.
Jaksa mengajukan tuntutan itu karena Setnov dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tahun 2011-2012.
Kalau tak bisa membayar pidana pengganti, Jaksa KPK meminta hukuman penjara Setnov ditambah 6 bulan.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Setnov dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata anggota tim JPU KPK Abdul Yasir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), seperti dilansir suara.com.
JPU KPK mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Setnov. Pertama, dia sebagai Ketua DPR dulu tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, perbuatan Setnov mengakibatkan persoalan yang dirasakan luas oleh masyarakat. Ketiga, perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara terbilang besar.
“Terdakwa juga kami nilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/4) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan Setnov.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››