Masyarakat Kaimana sepakat melakukan pengelolaan perikanan berkelanjutan dengan sistem adat, dengan memperhatikan aturan dan UU yang berlaku.
Ini adalah salah satu dari empat butir kesepakatan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang lahir dalam lokakarya tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan dan Integritasnya dengan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana.
Para pihak dalam lokakarya, yang juga dihadiri Conservation International Indonesia dan Environmental Defense Fund itu, sepakat bahwa wilayah pengelolaan perikanan berkelanjutan itu dilakukan dalam kawasan perikanan adat yang terbentang dari Nusa Ulan di Barat hingga Tanjung Nariki di Timur.
Kesepakatan itu rencananya akan disampaikan langsung Bupati Kaimana, Drs Matias Mairuma, ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Tindaklanjut itu perlu karena ada kesepakatan yang mungkin kebijakan atau perubahan peraturan. Salah satunya terkait wilayah perikanan adat dari Nusa Ulan sampai ke Tanjung Nariki itu.
“Kalau sampai ini disetujui, maka secara otomatis kapal perusahan ikan tidak boleh lagi melakukan penangkapan di dalam wilayah ini. Padahal dari regulasi yang ada kalau tidak salah perusahan ikan dilarang melakukan penangkapan di dalam radius 0 sampai 12 mil, sementara wilayah perairan mulai dari Nusa Ulan sampai ke Tanjung Nariki sudah berada di luar radius tersebut,” tutur Bupati yang menutup lokakarya itu, Rabu (4/4).
Bupati berharap masyarakat adat membuat pemetaan kawasan perikanan terkait batas-batas wilayah adat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati mengingatkan jangan sampai pengelolaan sistem adat mengakibatkan pemerintah harus lakukan penyesuaian dengan mengubah berbagai perencanaan dan target yang sudah dibuat.
“Hal-hal seperti inilah yang akan kita bicarakan lagi dengan provinsi, karena itu kewenangan provinsi. Di sisi lain, hal ini harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten Kaimana,” tegas Bupati.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Bupati juga menekanan perlunya penanganan perikanan secara holistik dari hulu ke hilir. Jangan hanya sebatas perikanan berkelanjutan, tetapi sampai pada proteksi terhadap masyarakat kampung dan kesiapan pasar.
“Juga harus ada pembagian jelas tugas pokok antara provinsi dan kabupaten, termasuk pembiayaannya,” tandas Bupati.(cpk3/dixie)