Dua kepala suku di Manokwari sepakat menyelesaikan kasus ujaran kebencian secara damai kekeluargaan.

Ini terjadi dalam pertemuan antara Kepala Suku Biak, Petrus Makbon, bersama terlapor kasus ujaran kebencian, Bastian Wanma, dengan Ketua Kerukunan Sulawesi Tenggara (KKST) Papua Barat, H. Halik, didampingi Ketua KKST Kabupaten Manokwari, Bangun Gunawan dan Sesepuh KKST, Drs. Laode Inu, Senin (9/4) .

Sebagai tanda permohonan maaf secara adat Biak, Bastian Wanma menyerahkan dua piring ke H. Halik. Itu merupakan kebiasaan dalam melakukan permohonan maaf.

“Secara pribadi dan keluarga besar Biak Numfor, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kesalahan yang sudah saya perbuat,” ujar Bastian.

Dia kemudian berterimakasih pada Ketua KKST PB dan Manokwari serta sesepuh KKST yang berkenan menerima permohonan maafnya.

Menjawabnya, H Halik mengatakan secara adat mereka menerima permohonan maaf dan serahan piring dari Bastian Wanma, dengan kesepakatan bersama untuk damai.

“Sebagai manusia kami membuka diri dan menerima kedatangan secara kekeluargaan. Kami terima permohonan maaf, dengan harapan ke depan dapat meningkatkan silaturahmi antar dua suku. Semoga ini awal untuk komunikasi ke depannya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Gunawan. Dia menerima dengan tulus permohonan maaf tersebut.

“Saya akan temui warga dan memberitahukan bahwa hal ini sudah diselesaikan secara mufakat,” ungkapnya.

Inu juga menyatakan demikian. “Meskipun hanya perwakilan, namun ini menandakan pertemuan antara seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dengan Biak. Persoalan ini sudah masuk ranah hukum, namun dengan adanya pertemuan ini diharapkan bisa meringankan atau bahkan mencabut laporan,” tutur Inu.

Soal ini, Halik menyatakan kalau ada solusi dari pihak berwajib, maka pihak kerukunan siap mencabut laporan tersebut.

Terpisah, Dir Krimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, penyidik itu pelayan masyarakat, jadi siapapun akan dilayani dengan baik.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Saat ini memang proses penyidikan sedang berjalan. Ada asa hukum yang jadi pedoman dalam melakukan penyidikan tindak pidana, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” ungkapnya.

Mengenai mediasi yang sudah dilaksanakan, dia mempersilakan. Bila memang nanti diajukan, maka akan menjadi pertimbangan lebih lanjut untuk proses sidik yang yang dilakukan penyidik.

“Yang paling penting adalah kasus ini menjadi pembelajaran kita dan masyarakat, bahwa harus hati hati dan tidak mudah meng-upload atau share informasi dan pernyataan-pernyataan yang dapat menyinggung, apalagi menimbulkan perasaan kebencian ataupun SARA. Di ruang publik ada akibat dan tanggungjawab hukum yg dapat ditimbulkan karena perbuatan,” pesannya.(njo)