Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat, meminta pimpinan OPD untuk menyerahkan absensi guna menjadi bukti bagi dalam sidang kode etik ASN.

“Saya minta Kepala OPD segera kumpul daftar hadir pegawai dan dilaporkan. Supaya bisa menjadi bukti kuat dan menjadi dasar Majelis Kode Etik dalam pengambilan keputusan,” ujar Asisten I Setda Papua Barat, Musa Kamudi, Jumat (20/4).

Kata Kamudi, bukti absensi menjadi dasar yang paling kuat untuk menjatuhi sanksi kepada seorang ASN.

“Tidak menutup kemungkinan yang disidangkan merasa keberatan dan melaporkan balik. Maka kita harus punya pegangan kuat soal itu,” tuturnya.

Menurutnya, jika ditinjau sesuai dengan undang- undang ASN, maka banyak sekali ASN yang melanggar aturan.

“Ini menjadi bahan evaluasi dan catatan penting bagi pimpinan OPD untuk terus melakukan pengawasan ekstra terhadap staf pegawainya agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja,” tandasnya. (cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››