Kodam XVIII/Kasuari akan menggunakan UU Kepabeanan untuk menjerat miras hasil tangkapan Deninteldam XVIII/ Kasuari beberapa waktu lalu.

Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel arh Eddy Widiyanto mengatakan, selain Perda Miras, pelaku tidak memiliki ijin penyimpanan sesuai UU Kepabeanan.

“Kita masih koordinasi dengan bea cukai untuk penerapan itu,” ujarnya.

Dikatakan, tidak ada maksud lain dalam penangkapan itu. Pihaknya turut membantu aparat keamanan untuk memerangi miras di Manokwari.

“Soal miras, bukan menjadi sesuatu yang gaduh. Kita bantu untuk Manokwari bersih dari miras. Kita ingin dampak positif. Paling tidak masyarakat tahu bahwa kerja kita untuk kepentingan masyarakat. Jadi jangan ada stigma aneh-aneh. Semua berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya usai kegiatan komunikasi sosial dengan pekerja pers Minggu kemarin.

Soal hasil tangkapan miras, kata Kapendam, pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Forkopimda, bea cukai, dan juga para tokoh.

“Dalam waktu dekat akan dimusnahkan, tentunya langsung dipimpin Gubernur,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››