EPAM alias Ello (22) dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arthur Frits Gerald SH, dalam sidang di PN Sorong, Selasa (24/4).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman.
Hakim Ismail Wael, SH menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa pada Minggu 3 Desember 2017 sekitar pukul 09.15 WIT di Jalan Sapta Taruna KM 10, tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››