Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Manokwari mengeksekusi Tavip Onisias Manobu.
Dia merupakan Terpidana Korupsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bintuni tahun 2011-2013.
Sekira pukul 11.00 WIT tadi, dia bersama tim Kejari Manokwari tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kasipidsus Kejari Manokwari, Muslim SH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/4) mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kompleks Dok V Jayapura Utara, Papua, Kamis (26/4) sekira pukul 10.00 WIT.
“Setelah kami tangkap dan bawa ke Manokwari, kami lalukan pemeriksaan untuk selaniutnya di bawa ke Lapas untuk menjalani putusan,” ungkapnya.
Terpidana Manobi sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 9 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp, 3.846.207.013, sebagaimana putusan PN Tipikor Manokwari Nomor: 25/Pid.sus-TPK/2015 tanggal 25 April 2015.
Terdakwa selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor Manokwari, sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 25/Pid.sus-TPK/2016 tanggal 27 Juni 2016.
Pada tahun 2011-2013, terpidana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPP Kelas III Bintuni membuat laporan dan buku kas umum secara fiktif atas PNBP, dan tidak melakukan penyetoran ke kas negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 33.503.417.274.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››